Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai .
Laporan resmi tersebut dilaporkan oleh tim hukum DPP KNPI di
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis (28/1/2021)
siang. Tim Kuasa Hukum DPP KNPI yang melaporkan yaitu Medy Rischa, Jubir
Darsun, Pahri dan Laksono.
“Kami DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke
Mabes Polri. Insya Allah kebenaran akan menang. Doa dan dukungan seluruh rakyat
Indonesia pasti akan menjadi berkah bagi KNPI,” kata Ketua Umum DPP KNPI Haris
Pertama kepada Media Centre DPP KNPI di Jakarta (28/1/2021).
“Meski berbeda dukungan politik, tidak pantas melontarkan
kata-kata rasis. Orang semacam Abu Janda harus segera ditangkap. Ini juga
merusak citra pemerintah Jokowi,” tambah Haris seperti dikutip situs resmi
KNPI.
Selain itu, menurut Haris, apa yang dilakukan oleh Abu Janda
sudah bertentangan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, karena tidak
menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Sebut Islam Arogan, Tengku Zulkarnain MintaPolisi Proses Abu Janda
Laporan itu diterima Bareskrim dengan Surat Tanda Terima
Laporan Nomor : STTL/30/I/2021/BARESKRIM. Berdasarkan Laporan Polisi :
LP/B/0052/I/2021BARESKRIM tanggal 28 Januari 2021. Pelapor Medya Rischa (Tim
Hukum/Kuasa Hukum DPP KNPI) Terlapor pemilik akun twitter @permadiaktivis1,
perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, kebencian atau
permusuhan individu dan/antar golongan (sara).
Baca juga: Hina Natalius Pigai dengan Evolusi, KNPI MintaPolisi Tindak Tegas Abu Janda
Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Janda di akun Twitter
miliknya, diduga mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi. “Kau
@NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” kicau Permadi.
[]
EmoticonEmoticon